Keluarkan Fatwa Atribut Natal, MUI Tegaskan Ormas Tak Boleh Sweeping


Keluarkan Fatwa Atribut Natal, MUI Tegaskan Ormas Tak Boleh Sweeping
Keluarkan Fatwa Atribut Natal, MUI Tegaskan Ormas Tak Boleh Sweeping

BERITA UMUM - Menjelang Hari Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait atribut untuk Hari Raya umat Kristen itu. Mereka melarang umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa natal. Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan jika fatwa itu dibuat berdasarkan keluhan umat sejak beberapa tahun terakhir.

"Itu kan beberapa tahun ini terjadi semacam, orang-orang itu menurut informasi dipaksa menggunakan atribut-atribut yang mencerminkan agama tertentu, Natal itu, ya mereka merasa tidak nyaman. Dan banyak permintaan, banyak komplain, tapi mereka tidak berani. Oleh karena itu maka banyak tokoh-tokoh meminta Majelis Ulama menerbitkan ketentuan, fatwa lah tentang masalah itu. Jadi akhirnya kita terbitkan hukumnya. Agen Domino

Ma'ruf mengatakan jika fatwa itu diharapkan dapat dipatuhi oleh perusahaan atau mall. Meski begitu, ia menegaskan jika tidak ada ormas Islam yang berhak melakukan sweeping. Pihak aparatlah akan melakukan pengawasan dan melakukan eksekusi jika memang ditemukan pelanggaran.

"Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya, Jadi clear. Makanya, seperti Bekasi saya dengar kepolisiannya melaksanakan seruan itu, menertibkan. Ya itu seperti itu. Tapi kalau kelompok masyarakat tidak boleh melakukan sweeping. Enggak boleh ormas, ormas tidak punya hak lah. Agen Domino

Ingin Mendapatkan Uang Banyak Dengan Mudah? Silahkan Kunjungin Link Tersebut :



SAHAMDOMINO.COM Agen Domino Online Bandar Q Terpercaya Indonesia

Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Setiap Minggu

Website :  www.sahamdomino.com

BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
Wechat : saham_domino
Skype : saham.domino
Facebook : saham.domino

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »