Hadapi Sidang Penistaan Agama, Pecalonan Ahok Dibatalkan Jika Ini Terjadi


Hadapi Sidang Penistaan Agama, Pecalonan Ahok Dibatalkan Jika Ini Terjadi
Hadapi Sidang Penistaan Agama, Pecalonan Ahok Dibatalkan Jika Ini Terjadi

BERITA UMUM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini tengah menghadapi kasus penistaan agama yang menjeratnya. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta non aktif ini juga telah menjalani sidang pertama dan menyampaikan nota pembelaannya.

Meski kini tengah terjerat persoalan hukum, nyatanya status pencalonan Ahok sebagai cagub DKI Jakarta masih belum gugur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan pecalonan Gubernur Petahana ini bari bisa dibatalkan jika kasusnya sudah memiliki kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Agen Domino

"Misalnya dalam bulan ini ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, misalnya Pak Basuki enggak banding, berarti sudah inkracht . Itu berarti nanti (bisa) dibatalkan pencalonannya. Setelah itu partai (pengusung) punya kesempatan ganti calon, Komposisinya ganti Pak Djarot jadi cagub, pengganti Ahok jadi cawagub. Syaratnya 30 hari sebelum pemungutan suara.

Lebih lanjut, Soemarsono menjelaskan jika seandainya Ahok divonis bersalah usai terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, kemungkinan Ahok akan diberhentikan secara permanen. "Kalau misalkan putusan setelah Pilkada berlangsung dan Ahok menang, tetap dilantik sebagai gubernur terpilih. Tapi begitu setelah dilantik, kalau status terdakwa diberhentikan sementara, kalau terpidana diberhentikan permanen. Agen Domino

Ingin Mendapatkan Uang Banyak Dengan Mudah? Silahkan Kunjungin Link Tersebut :



SAHAMDOMINO.COM Agen Domino Online Bandar Q Terpercaya Indonesia

Segera Daftarkan Diri Anda Dan Dapatkan Bonus Referral Terbesar 20% Seumur Hidup Dan Bonus TO Terbesar 0,5% Setiap Minggu

Website :  www.sahamdomino.com

BBM : 7B7EADE4
* No.Telp : +85511432089
* YM : sahamdomino@yahoo.com
Wechat : saham_domino
Skype : saham.domino
Facebook : saham.domino

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »